
Penggugat sampai sewa excavator untuk menguburkan ayam-ayamnya
Aceh Barat Daya – Seorang peternak ayam broiler di Aceh Barat Daya menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 1,7 miliar akibat pemadaman listrik bergilir yang menyebabkan puluhan ribu ayam miliknya mati mendadak. Gugatan ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Blangpidie pada 12 November 2025.
M. Hatta, warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, sekaligus pemilik peternakan ayam di Kecamatan Susoh, mengalami kerugian besar setelah sekitar 19.500 ekor ayam broilernya mati akibat listrik yang padam pada akhir September 2025. Pemadaman ini mengakibatkan blower sirkulasi udara di kandang tidak berfungsi, sehingga ayam yang sangat bergantung pada sistem ventilasi mati dalam waktu singkat.
Hatta menceritakan bahwa pada 29 September listrik di wilayahnya mati bergilir sejak pukul 13.00 siang hingga malam total padam. Ia sempat menghubungi petugas PLN dan menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi ayam yang siap panen tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban pasti kapan listrik akan kembali.
Dalam kondisi darurat, Hatta dan timnya terpaksa menurunkan tenda dan menyemprot kandang agar suhu tubuh ayam tetap terjaga. Meski demikian, 90 persen ayam tetap tidak terselamatkan, terutama setelah genset cadangan yang mereka miliki rusak karena bekerja berlebihan.
Setelah kejadian tersebut, Hatta harus menghadapi masalah baru yakni pengurusan bangkai ayam sebanyak belasan ribu ekor yang dibuang di pantai. Hal tersebut memicu denda dari warga setempat sebesar Rp 5 juta dan biaya tambahan karena bangkai ayam yang membusuk dan muncul ke permukaan.
Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyampaikan bahwa PLN telah melakukan kelalaian serius, terutama karena tidak memberikan informasi resmi terkait jadwal pemadaman dan tidak memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami. Gugatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam gugatannya, Hatta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 784,2 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar sebagai kompensasi atas kerugian bisnis, reputasi, dan penderitaan moral yang dialaminya akibat pemadaman listrik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pelayanan PLN kepada pelanggan, khususnya pelaku usaha yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk operasional harian. Peternak diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar kejadian serupa tidak merugikan lagi perekonomian lokal.